Bandarlampung — Pemprov Lampung bersama DPRD Lampung kembali menggelar rapat paripurna membahas Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, Rabu (30/8/2023).
Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, Pemprov Lampung telah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai lebih Rp1,917 triliun.
Jumlah itu setara 29,05 persen dari belanja daerah dan menjadi yang terbesar dari semua sektor, bahkan mengalahkan sektor pendidikan dan kesehatan.
Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan anggaran itu diharapkan secara bertahap dapat naik dalam waktu 5 Tahun hingga 40 persen dari belanja daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.
Sementara di bidang pendidikan, Pemprov mengalokasikan anggaran 22,85 persen dari belanja daerah yaitu mencapai Rp1,88 triliun.Di bidang kesehatan, secara konsisten Pemprov mengalokasikan anggaran mencapai 13,19 persen dari total belanja daerah di luar gaji. Nilainya lebih dari Rp940 miliar.Pemprov Lampung telah menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan atas capaian UHC Tahun 2023. Penghargaan tersebut diberikan kepada Pemprov Lampung atas keberhasilan cakupan kepesertaan BPJS di Lampung dari Kabupaten/Kota per 1 Agustus 2023 jumlah masyarakat Lampung yang sudah menerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 95,31 persen,” ucap Fahrizal mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Selanjutnya, Pemprov telah mengalokasikan belanja pegawai mencapai 22,74 persen atau sebesar Rp1,88 triliun, masih di bawah 30 persen dari total belanja daerah di luar tunjangan guru sehingga telah memenuhi ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022.
Pemprov juga telah mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp125,4 miliar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp34 miliar.Terhadap belanja pegawai ini, Pemprov mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tunjangan pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2022 sebanyak 586 orang yang telah menerima Surat Keputusan pada waktu yang lalu.
Kemudian mengalokasikan pengangkatan Formasi PPPK Tahun 2023 sesuai Permenkeu Tentang Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya untuk 7.836 formasi PPPK.
“Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan Belanja Transfer untuk pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar lebih dari Rp1,6 Triliun atau telah mencapai 20 persen dari total belanja daerah,” kata Fahrizal.Adapun nilai pendapatan daerah yang disepakati dalam rancangan APBD-P ini sebesar Rp8,08 triliun. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (Rp4,80 triliun), Pendapatan Transfer (Rp3,2 triliun), dan Pendapatan Daerah Lain-lain Yang Sah (Rp14,07 miliar).
Persentase PAD sudah mencapai 59,4 persen berbanding dengan persentase Pendapatan Transfer sebesar 40,3 persen. Maka rasio kemandirian keuangan daerah pada Rancangan Perubahan APBD 2023 sudah sangat baik.Fahrizal mengatakan penyusunan Raperda ini telah disusun dengan kesepakatan bersama antara Pemda dan DPRD dan telah disepakati pada tanggal 24 Agustus 2023 lalu.
“Kesepakatan tersebut dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi-Fraksi DPRD, agar program dan kegiatan yang akan dijalankan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Lampung,” lanjutnya. (Red)