Pemprov Lampung Telah Ingatkan Pelaku Sebelum Rusak Mangrove di Teluk Bone

 

Bandar Lampung – Pemprov Lampung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) beserta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengingatkan pelaku perusak mangrove di Bandar Lampung.

Diketahui, jajaran Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung meringkus Harsono yang menebang mangrove seluas 2.500 meter persegi.

Pelaku menebang pohon mangrove di Jalan Teluk Bone, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Kabid PSDKP (Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan) DKP Pemprov Lampung Sri R Dhamana mengatakan, pihaknya telah mengingatkan pelaku sebelum menggarap hutan mangrove.

Sudah kami ingatkan pelaku sebelum menggarap mangrove, dan tetapi diteruskan perusakan hutan mangrove tersebut hingga akhirnya ditangkap polisi,” ujarnya, Rabu (26/7/2023).

Pihaknya sangat berterima kasih kepada Polda Lampung yang telah menindaklanjuti pelanggaran perusakan mangrove ini.

“Kami sudah bersinergi dan kolaborasi dalam penanganan pelanggaran ini, kami mulai dari pulbaket sejak 2022,” imbuhnya.

Pelaku tidak mengindahkan teguran yang diberikan kepada tersangka dan kemudian pada 2023 ini dilakukan penindakan.

Kami telah melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Polda Lampung, memberi informasi sampai selesai penyidikan dan menyerahkan perkara tersebut kepada kejaksaan,” terangnya.

hukum UU RI nomor 27 tahun 2007 yang telah diubah menjadi UU RI nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil hingga pengerusakan mangrove.

“Pelaku ini merusak mangrove dan mengalihfungsikan menjadi tambak udang,” ungkapnya.

Pelaku juga melakukan kegiatan budidaya di luar zonasi dan banyak pelanggaran oleh pelaku.

Maka ke depan terus berkolaborasi dengan Polda Lampung untuk serius dalam penanganan perkara tersebut,”

“Ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan forum koordinasi untuk melakukan serius tindak pidana perikanan atau mangrove,” bebernya.

Sementara Wahyu Ramadhan, selaku pengawas lingkungan hidup DLH Provinsi Lampung mengatakan, pihaknya sudah bersama-sama melakukan evaluasi lapangan terkait pengaduan dari masyarakat adanya perusakan mangrove.

“Sejak 2022 dan ternyata hasil awal verifikasi lapangan dan tidak dilaksanakan,” imbuhnya.

Ia mengatakan, tahun 2023 ini semakin luas area ini untuk tambak udang dan tidak mengindahkan dari verifikasi lapangan.

“Hukuman berat UU nomor 32 tahun 2009 dan telah diubah UU nomor 6 tentang cipta kerja maka dipidana,”

Kami support dalam upaya penegakkan hukum dan harus dipelajari kalau ilegal maka ada sanksi pidananya,” kata Wahyu.

Ditangkap di Banten

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengamankan, pelaku perusak mangrove diamankan di Provinsi Banten.

“Kami mengamankan pelaku ini karena tidak koperatif dan terpaksa harus kami amankan di Banten. Sementara itu satu pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya, Rabu (26/7/2023).

Yusriandi mengatakan, pelaku Harsono ini melakukan penebangan pohon mangrove secara sendirian.

Pelaku melakukan penebangan sejak enam bulan dari Mei hingga Oktober 2022 dan dilakukannya sendirian,” ujarnya.

Pelaku sudah dipanggil dengan membuat surat pernyataan awal untuk menghentikan kegiatan penebangan mangrove.

Tetapi pelaku masih melakukan perbuatannya dan hingga 2023 dilaporkan ke Polda Lampung.

Jadi kami menangkap pelaku di Banten, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan,” bebernya.

Polisi akhirnya melakukan gelar perkaranya

Kalau berkas sudah di pihak jaksa, pemilik atau pemodal perusak mangrove itu Harsono itu sendiri semuanya,”

“Jadi satu orang DPO kami masih melakukan upaya pencarian satu orang lagi,” terangnya.

Serahkan Berkas ke Kejaksaan

Polda Lampung menggelar ekspose perusak hutan mangrove tepat dihari mangrove sedunia, Rabu (26/7/2023).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku ditangkap polisi pada 1 Juli 2023.

“Jadi pada hari ini momen hari mangrove sedunia kami sengaja menggelar ekspose perusak hutan mangrove,” ujarnya.

Pihaknya telah mempersiapkan untuk melakukan konferensi pers terkait penanganan perkara tindak pidana pengelolaan wilayah pesisir dan wilayah wilayah kecil.

“Kami telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, awalnya pelaku tidak kooperatif,” terangnya.

Pihaknya terpaksa melakukan penegakan paksa hingga dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Lampung.

Selain itu, pihaknya telah melakukan penyerahan tahap satu kepada pihak kejaksaan.

“Saat ini kami masih menunggu penelitian dari jaksa atau p21 maka selanjutnya kami akan lakukan pada tahap dua,” tukasnya

Rusak Sejak 2022

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mewakili Direskrimsus Kombes Pol Donny Arif Praptomo mengatakan, pelaku Harsono ditangkap atas perbuatannya menjadikan tanaman mangrove menjadi tambak udang.

“Jadi pelaku ini sejak enam bulan melakukan upaya penebangan tanaman mangrove hingga dijadikan tambak udang,” bebernya.

Ia mengatakan, pelaku mengubah ekosistem hutan mangrove sejak Mei 2022 sampai Oktober 2022.

Pelaku melakukan aksinya mulai dari penebangan hingga jadi tambak udang tersebut dilakukan pada tahun lalu.

Pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku ini atas dasar dari laporan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) lingkungan hidup.

“Kami menindaklanjuti laporan dari ormas lingkungan hidup dan mangrove ini dilakukan penebangan lalu dialihkan untuk tambak,” terangnya.

Adapun pihak dari kelurahan hingga dinas terkait juga sebenarnya sudah memberikan warning atau peringatan kepada tersangka untuk tidak melakukan perbuatannya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Top