DPRD Lampung Wacanakan Tutup PT PSM Way Kanan

WARTABARU.COM_Bandar Lampung-Komisi I DPRD Provinsi Lampung wacanakan tutup PT PSM Way Kanan, atas dugaan aktivitas pembangunan tanpa mengantongi izin AMDAL.

Senin 8 Mei 2023, Komisi I DPRD Lampung melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama dengan WALHI, Dinas Lingkungan Hidup dan PTSP Provinsi Lampung.

Membahas persoalan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh PT Pesona Sawit Makmur, dalam kegiatan pembangunan pabrik pengolahan CPO di Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan.

Dimana disebut dalam melaksanakan aktivitasnya, PT PSM belum meloloskan izin terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Namun meski begitu pihak perusahaan tersebut malah memaksa melakukan kegiatan yang melampaui tahapannya.

“Perusahan ini belum mengantongi izin AMDAL, kami duga ada suatu pelanggaran. Perusahaan ini seharusnya belum bisa menjalankan aktivitasnya sebelum dilengkapi izin-izinnya. Ini ada potensi tindak pidana,” urai Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri.

 

Selain itu, dari penuturan Kepala Dinas DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, PT PSM Way Kanan tersebut membangun pabrik bukan di lokasi yang diperuntukkan guna wilayah industri. Sesuai dengan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan.

Dan hal itu juga telah dibahas dalam rapat bersama tim Penegakan Hukum, dengan hasil didapatinya pelanggaran pada kegiatan pembangunan pabrik pengolahan CPO PT Pesona Sawit Makmur tersebut

“Kami mendapati dilapangan sudah ada proses yang dilampaui tidak sesuai dengan tahapannya sebelum mendapat izin AMDAL, kami lihat ada potensi pelanggaran. Kami telah huat berita acara, untuk menghentikan kegiatan pembangunan tersebut, karena sudah melanggar. Tetapi itu tidak ditandatangani oleh pihak perusahaan, katanya perwakilan PT PSM saat itu berucap bahwa bukan mereka yang berwenang, harus pusat,” jelasnya

Pada Rapat Dengar Pendapat ini, DLH menjelaskan bahwa PT PSM telah melakukan klarifikasinya terkait aktivitas pembangunan yang dilakukan

Mereka mengklaim pembangunan telah didasari oleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari Pemerintah Setempat, namun usai dilakukan analisa, DLH Lampung menyatakan pihaknya tetap mendapati pelanggaran aturan.

“Dasar PT PSM membangun itu, katanya dari PKKPR dari Kabupaten Way Kanan. Tali dari rapat gakum sudah dinyatakan ini melanggar aturan. Kalau dari aturan pada UU Cipta Kerja sanksinya pidana. PT PSM harusnya bisa menahan diri sebelum izin lengkap keluar, ini sudah melampaui,” lanjutnya dalam RDP

Menangapi hasil hearing kali ini, Komisi I DPRD Provinsi Lampung sepakat bakal ikut turun meninjau ke lokasi pembangunan pabrik pengolahan sawit tersebut.

Dan berencana akan menutupnya, jika nantinya ditemukan fakta di lapangan adanya pelanggaran aturan, sesuai dengan laporan yang disampaikan dalam Rapat Dengan Pendapat hari ini.

“Ini kan tim Gakum, termasuk WALHI sudah satu frekuensi, sepakat bahwa ada pelanggaran di sini. Sudah dituangkan juga di berita acara hasil rapat. Besok Kamis kita (Komisi I DPRD Lampung) akan ikut turun ke Lokasi cek langsung pembangunan pabrik, kalau memang ada pelanggaran ya bisa saja ditutup sampai izin dilengkapi dan proses hukumnya berjalan. Pemerintah nggak boleh kalah dengan oknum-oknum swasta, harus tegas, kami tegaskan DPRD akan terus mengawal persoalan ini,” imbuh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi.

Diketahui sebelumnya, persoalan pembangunan pabrik pengolahan sawit PT PSM di Way Kanan tersebut sudah pernah disampaikan oleh perwakilan warga setempat ke Komisi I DPRD Provinsi Lampung pada 17 April 2023 lalu.

 

Maka guna menindak lanjuti penolakan para warga Blambangan Umpu itu, dilaksanakanlah Rapat Dengar Pendapat bersama WALHI Lampung, DLH dan PTSP Provinsi Lampung pada hari ini.

 

Dengan kesepakatan, jika pada cek lapangan yang akan dilaksanakan pada Kamis 11 Mei 2023 mendatang ditemukan pelanggaran, maka pihak perusahaan akan ditertibkan dan dimintai pertanggung jawaban, sesuai dengan apa yang telah dituangkan dalam aturan perundang-undangan.

Kalau ini perlu, kita (Komisi I DPRD Provinsi Lampung) nanti akan bawa Pol PP dan akan kami tutup, kalau perlu tiga bus kita bawa. Kita tegaskan komisi I akan mengawal urusan ini,” pungkas Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Top