Menkominfo Akui ‘Tak Bisa Apa-apa’ soal Telkom Blokir Netflix

Menkominfo Akui 'Tak Bisa Apa-apa' soal Telkom Blokir NetflixMenkominfo Johnny G Plate. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

WARTABARU.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Johnny G Plate mengatakan pemblokiran salah satu layanan media streaming digital Netflix yang dilakukan PT Telkom Indonesia (Persero) adalah persoalan bisnis sehingga pihaknya tak memiliki wewenang untuk terlibat lebih jauh.

“Kalau masalah bisnis kita serahkan B2B (bussiness to bussiness), mungkin ada hal yang sifatnya komersial. Kalau dari sisi pemerintah, yang terpenting taat aturan,” ujar Johnny kepada wartawan saat Open House Natal di kediamannya, Jakarta, Rabu (25/12).

Isu Netflix ini kembali mencuat usai Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan untuk memblokir situs video streaming film bajakan IndoXXI. Sebagian netizen di Twitter sampai mengeluhkan kapan Netflix segera bisa diakses khususnya untuk para pelanggan Telkomsel.

Mereka juga beranggapan pilihan menonton film berkualitas secara daring menjadi sedikit. Namun Johnny menampik hal tersebut. Menurut dia, untuk menonton film berkualitas, masyarakat bisa melakukannya dengan legal di bioskop termasuk Netflix.

Oleh karena itu, Kemenkominfo meminta Netflix untuk mengatur ketersediaan film yang cocok dengan kebutuhan masyarakat di Indonesia.

“Kalau mau nonton legal, di bioskop banyak. Termasuk Netflix, layanan ini juga harus bisa mengatur film yang cocok dengan kebutuhan rakyat Indonesia. Kita minta pilihan film Indonesia semakin banyak karena kerjasama Netflix dengan perfilman nasional itu juga harus lebih baik,” ujar pria yang juga politikus NasDem tersebut.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, Netflix diblokir Telkom pada Maret 2019. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai ada dugaan persaingan tidak sehat yang dilakukan Telkom terhadap Netflix.

Dugaan persaingan tidak sehat Telkom terhadap Netflix berawal dari pemblokiran akses streaming oleh berbagai layanan internet anak usaha Telkom seperti Telkomsel, Indihome, dan Wifi.id.

Dugaan kecurangan semakin menguat lantaran anak usaha Telkom bekerjasama dengan layanan streaming lain. Telkomsel bekerjasama dengan Hooq, dan IndiHome dengan iFlix.

KPPU juga mesti mempelajari skema bisnis tersebut sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Top