Pemerintah Buat ‘Segel’ Elektronik, Tekan Pemalsuan Dokumen

Pemerintah Buat 'Segel' Elektronik, Tekan Pemalsuan DokumenSertifikasi elektronik ini bisa berupa tanda tangan, segel, preservasi, stempel, hingga penanda waktu elektronik.(CNN Indonesia/Laudy Gracivia)

WARTABARU.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuat ‘segel’ dokumen elektronik berupa sertifikasi. Sertifikasi ini digunakan untuk menjamin sebuah dokumen digital tidak dimodifikasi dari aslinya. Sehingga, validitas dokumen digital bisa dipertanggung jawabkan keasliannya. Pasalnya, menurut Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani dokumen elektronik rawan pemalsuan.

Untuk itu pemerintah menggandeng swasta untuk menyediakan sertifikasi elektronik ini. Pihak swasta yang digandeng untuk menyediakan segel elektronik ini disebut sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE).

“Ini merupakan metode untuk memastikan dokumen yang sah. Zaman digital ini, orang bisa menyalin atau mengedit dokumen dengan mudah, tapi dengan ini (sertifikat digital) tidak bisa diubah. Jika diubah, dokumennya bisa langsung rusak karena bisa dilihat langsung dari segelnya,” kata Semuel dalam peluncuruan PSrE di Jakarta, Rabu (13/11).

Semuel mengatakan PSrE memiliki enam layanan, yaitu Tanda Tangan Elektronik (TTE), Segel Elektronik (e-seal), Preservasi berupa TTE dan stempel elektronik, Penanda Waktu (Time Stamp), Pengiriman Elektronik tercatat, dan Otentikasi Website.

Cara kerja

Semuel mengatakan keabsahan dokumen sangat dibutuhkan di era digital. Dengan segel elektronik ini, pengguna bisa mengidentifikasi keaslian dokumen. Dokumen pun tidak mudah diubah karena akan merusak segel.

“Dengan adanya sertifikat digital ini setiap orang yang menggunakan itu sudah terverifikasi, tidak mungkin ada orang lain. Begitu dilacak ini bisa diketahui siapa yang mendatangani, yang menerbitkan dan kapan ditandatanganinya,” ujar Semuel.

Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja menjelaskan lebih lanjut cara kerja segel ini. Menurut Ardi, setiap sertifikat elektronik dan tandatangan digital memiliki kunci verifikasi yang hanya dimiliki oleh pihak yang terlibat dalam kontrak. Kunci verifikasi ini tidak akan diketahui selain pihak yang terlibat itu.

Salah satu bentuk sertifikasi elektronik ini adalah tanda tangan digital. Tanda tangan digital ini berfungsi menggantikan proses verifikasi dokumen secara manual.

Tanda tangan ini berfungsi sebagai persetujuan sebuah transaksi dan validasi dokumen. Tanda tangan ini memiliki fungsi yang sama dengan tanda tangan biasa pada dokumen kertas biasa.

Di dalam tanda tangan digital terdapat kunci publik dan kunci privat yang dikeluarkan oleh sebuah badan yang bernama CA (Certification Authority). Ada enam CA yang diajak bekerja sama oleh Kemenkominfo.

Dua diantaranya dari pemerintah, yaitu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT). Sementara Empat mitra PSrE lainnya dari swasta, yaitu Privy.id, Peruri, Digisign, dan Vida.

Menurut Ardi hingga saat ini segel digital tersebut dinilai masih aman digunakan hingga saat ini.

“kalau tanda tangan itu saya belum pernah dengar ada kasus. Masalah di luar negeri, juga belum ada,” ujar Ardi saat ditemui dalam kesempatan yang sama.

Lebih efisien

Dengan segel berupa sertifikasi elektronik ini, menurut Semuel bakal membuat pemerintahan dan bisnis jadi lebih efisien. Sebab, penandatanganan tetap bisa dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tanda tangan dan dokumen yang ditandatangani pun tak mudah dipalsukan.

Di sisi lingkungan, tentu dokumen digital bisa menghemat penggunaan kertas yang digunakan sebagai dokumen. Oleh karena itu, Semuel yakin penggunaan kertas akan menurun drastis apabila penggunaan dokumen digital di administrasi pemerintahan dilakukan.

Dalam kesempatan yang sama, Semuel juga mengumumkan enam mitra PSrE.Dua diantaranya dari pemerintah, yaitu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT). Sementara Empat mitra PSrE lainnya dari swasta, yaitu Privy.id, Peruri, Digisign, dan Vida.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Top