Fungsi SWDKLLJ pada STNK

Fungsi SWDKLLJ pada STNKIlustrasi SWDKLLJ. (Detikcom/Rangga Rahadiansyah)

WARTABARU.COM – Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ yang angkanya tertera di STNK dan dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan merupakan skema perlindungan dari pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas.

SWDKLLJ merupakan sumbangan yang diberikan oleh pemilik kendaraan bermotor. Sumbangan itu ditampung oleh BUMN Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Besar SWDKLLJ sudah ditentukan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Contohnya, sepeda motor 50-250 cc dikenakan Rp32 ribu, sepeda motor di atas 250 cc Rp80 ribu, dan mobil penumpang Rp140 ribu.

Setelah ditampung Jasa Raharja menyalurkan dana menjadi santunan buat korban kecelakaan lalu lintas. Jumlah santunan ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.

Berdasarkan peraturan itu santunan buat korban bentuknya macam-macam, mulai dari penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, biaya P3K Rp1 juta, biaya penguburan Rp4 juta, dan perawatan (maksimal) Rp20 juta.

Santunan tertinggi sebesar Rp50 juta diberikan untuk korban cacat tetap Rp50 juta dan ahli waris korban meninggal dunia.

“[SWDKLLJ adalah) Sumbangan wajib yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan sesaat dan bersamaan saat bayar pajak [STNK] di kantor Samsat. Setahun sekali. Uang untuk dibayarkan [diberikan untuk] korban yang diakibatkan oleh mobil itu, ini beda dengan asuransi jiwa sendiri,” jelas Tri Haryanto, Kepala Divisi IT Jasa Raharja, di Jakarta, Rabu (13/11).

Salah Paham SWDKLLJ

Menurut Tri salah satu pemahaman yang salah tentang SWDKLLJ yakni dinilai untuk menjamin pengemudi [pelaku penyebab kecelakaan hingga terdapat korban]. Dia menjelaskan dana SWDKLLJ digunakan untuk menyantuni korban kecelakaan yang disebabkan kendaraan atau korban ditabrak kendaraan.

Pengemudi penyebab kecelakaan bisa mendapat santunan jika kasusnya dia menjadi korban juga oleh pengemudi kendaraan lainnya.

“Kecuali pengemudi tabrakan dengan kendaraan lain. Misalnya tabrakan antara mobil sama motor, kan sama-sama bayar SWDKLLJ, jadi saling cover,” jelas Tri.

Menurut keterangan resmi Jasa Raharja sebanyak SWDKLLJ 263.098 kendaraan dibayarkan per hari di 1.285 kantor Samsat di seluruh Indonesia. Setiap hari Jasa Raharja menampung sebanyak 518 klaim asuransi.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Top