Truk ODOL di Jalan Tol Kena Sanksi Tilang dan Putar Balik

Truk ODOL di Jalan Tol Kena Sanksi Tilang dan Putar BalikMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sidak truk yang kelebihan muatan barang di Tol Jakarta Cikampek KM 9,5. (CNN Indonesia/LB Ciputri Hutabarat)

WARTABARU.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui salah satu titik lemah pengawasan truk over dimension dan overloading (ODOL) ada di jalan tol yang belum terdapat jembatan timbang. Sebab itu Kemenhub berencana bekerja sama dengan penyelenggara jalan tol, Jasa Marga, untuk menempatkan alat khusus pendeteksi ODOL.

“Saya sudah rapat beberapa kali dengan kepala BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol), Prof Danang (Danang Parikesit), di tahun 2020. Dan semenjak 2018 sebetulnya dari pihak Jasa Marga sudah memasang alat untuk mendeteksi kelebihan muatan namanya WIM (Weight in Motion),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (3/10).

Budi mengatakan WIM hanya bisa digunakan untuk mendeteksi kelebihan muatan saja. Pengadaan alat ini yang diselenggarakan dengan sistem lelang, bakal dipercepat di beberapa pintu masuk jalan tol, terutama di kawasan industri.

“Rencananya di tahun 2020 dari BPJT, termasuk Jasa Marga, akan mendeklarasikan bahwa 2020 jalan tol bebas ODOL,” kata Budi.

Menurut Budi, saat ini pihaknya sedang mengkaji mekanisme pemakaian WIM termasuk penanganan dan sanksi yang akan diberikan. Salah satu poin yang lagi dibahas, apa yang akan dilakukan pengemudi beserta truknya setelah kedapatan melanggar ODOL.

“Jadi ini sekarang dilakukan pengkajian masalah sistemnya, begitu masuk ke jalan tol, kemudian alat ini mendeteksi kelebihan muatan, nanti selain ditilang akan diputar balik, untuk tidak masuk jalan tol,” ujar Budi.

Budi menjelaskan pengawasan WIM di jalan tol mengurangi ruang gerak truk ODOL. Bila truk ODOL memilih rute jalan nasional maka berpotensi diawasi jembatan timbang.

Berdasarkan data Kemenhub yang menghimpun laporan dari 73 jembatan timbang di jalan nasional, pada Januari – Agustus terdapat 503.866 pelanggaran. Sebanyak 85 persen dari itu merupakan pelanggaran kelebihan muatan.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Top