BMKG Sebut Kualitas Udara 3 Kota Berbahaya Tadi Pagi

BMKG Sebut Kualitas Udara 3 Kota Berbahaya Tadi PagiLahan konservasi di Banyuasi hangus akibat karhutla. (Foto: CNNIndonesia/Hafidz)

WARTABARU.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis informasi kondisi cuaca di tiga kota terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) Senin (23/9) pagi. Tiga kota yang kondisi udaranya ada dalam status berbahaya adalah Pekanbaru, Sampit, dan Palembang.

Menurut data BMKG yang terpantau hingga pukul 8:00 WIB tadi, kota Sampit, Kalimantan Tengah, memiliki kualitas udara pada status berbahaya yang mencapai 588 µgram/m3. Sebelumnya, udara di Sampit sempat mencapai 172 µgram/m3 atau masuk kategori tidak sehat. Namun kualitas terus menurun hingga pagi ini.

Kualitas udara di Kota Palembang, Sumatera Selatan, terus memburuk sejak pukul 12 dini hari tadi yakni 683 µgram/m3 atau dalam status sangat tidak sehat. Dua jam kemudian udara memasuki status berbahaya (406 µgram/m3). Udara terus memburuk hingga pada pukul 8:00 WIB ini berada pada status berbahaya (500 µgram/m3).

Berbeda dengan kedua kota lainnya, Kota Pekanbaru, Riau, terpantau sejak pukul 12 dini hari tadi cenderung terus membaik hingga pukul 8:00 WIB tadi. Sebelumnya udara pada malam hari berada di status berbahaya (683 µgram/m3) dan pada pagi hari menjadi 500 µgram/m3.

Status kualitas udara atau konsentrasi PM10 (µgram/m3) memiliki lima tingkatan. Urutan terbaik merupakan status baik dengan rentan konsentrasi PM 10 0 hingga 50 µgram/m3. Kedua merupakan status sedang dengan konsentrasi PM 10 51 hingga 150 µgram/m3. Ketiga merupakan status tidak sehat yakni 151 hingga 250 µgram/m3. Status keempat dan kelima merupakan yang terburuk yakni Sangat Tidak Sehat pada 251 hingga 350 µgram/m3 dan Berbahaya pada konsentrasi PM10 di atas 350 µgram/m3.

Partikulat (PM10) adalah Partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron (mikrometer). Nilai Ambang Batas (NAB) adalah Batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien. NAB PM10 = 150 µgram/m3.

Partikel PM10 (particulate matter) punya diameter kurang dari 10 mikrometer dan PM2,5 berdiameter kurang dari 2,5 mikrometer. Partikel-partikel tersebut diyakini oleh para pakar lingkungan dan kesehatan masyarakat sebagai pemicu timbulnya infeksi saluran pernapasan. Partikel padat PM10 dan PM2,5 dapat mengendap pada saluran pernapasan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 45 tahun 1997 terkait Standar Pencemar Udara di Indonesia (ISPU), perhitungan kadar pencemaran udara dihitung salah satunya dari konsentrasi PM10.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Top